Press Release #Bincang MFI: HAKI Dalam Fotografi
23 September 2015 19:16:04 - Marrysa Tanjung Sari - Marketing & Communication
Pertemuan kedua yang membicarakan topik serupa “HAKI dalam Fotografi”, merupakan salah satu program kerja dari MFI untuk membuka wawasan, menambah pemahaman dan pengetahuan. Beberapa isu-isu problematika dalam fotografi yang harus sesegera mungkin untuk didiskusikan.
Pertemuan kedua BIncang MFI dengan tema “HAKI dalam Fotografi” yang diselenggarakan di Neo Journalism Club, Galeri Foto Jurnalistik Antara, Jakarta, Sabtu (19/9). Para pembicara untuk Bincang MFI kali ini adalah Pengamat hukum telematika Edmon Makarim, Deputi Fasilitas HAKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) Ari Juliano Gema dan fotografer profesional Yulianus Ladung.
Intellectual Property Rights (IPR) dalam bahasa Indonesia memiliki dua istilah yang pada awalnya adalah Hak Milik Intelektual dan kemudian berkembang menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Permasalahan yang kerap muncul adalah bagaimana perlindungan hukum atas karya cipta fotografi. Individu terhadap perusahaan, organisasi nirlaba, pemerintah dan pihak-pihak tertentu selalu mempunyai kebutuhan untuk menggunakan karya fotografi.
Hukum HAKI merupakan hukum yang mengatur perlindungan bagi para pencipta dalam hal ini adalah fotografer dan penemu karya-karya inovatif sehubungan dengan pemanfaatan karya-karya mereka secara luas dalam masyarakat. Minimnya kesadaran akan urgensi perlindungan HAKI menjadi indikator kurangnya pemahaman masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain. Hal ini perlu mendapat perhatian intensif pemerintah agar pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di bidang hukum HAKI dapat ditegakkan.
Foto-foto dipergunakan dalam berbagai bentuk turunannya, mulai dari file digital hingga dicetak untuk berbagai macam keperluan dan produksi. Hingga kini kebutuhan menggunakan foto dan atau jasa fotografi belum diikuti dengan pemahaman penggunaan foto-foto, mengikuti aturan dan hukum HAKI yang berlaku di Indonesia. Memperhatikan kenyataan dan kecenderungan yang terjadi dalam masyarakat dewasa ini, maka menjadi hal yang dapat dipahami adanya tuntutan kebutuhan untuk diadakan peraturan dalam rangka perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual, khususnya pada perlindungan Hak Cipta.
Permasalahan perlindungan hukum terhadap karya fotografi berkembang sejalan dengan perkembangan dunia fotografi. Fotografi sudah tidak lagi menggunakan media film melainkan berbentuk file digital. Hal ini tentu saja bisa menyebabkan pihal lain menggandakan dan kemudian mencetak hasil tanpa meminta ijin kepada pencipta. Apabila seseorang menggunakan sebuah karya foto untuk suatu kepentingan tertentu tanpa meminta izin terlebih dahulu maka hal tersebut melanggar Undang-Undang Hak Cipta, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta.
Hal-hal seperti ini tentu saja membutuhkan keinginan dari para pencipta yang bersinggungan langsung untuk bisa mencari tau informasi sebanyak mungkin mengenai hak-hak dan pelanggarannya. Tentu saja dari pihak pemerintah harus tegas membantu industri fotografi dalam mensosialisasikan prihal HAKI.
Untuk afiliasi silakan
0 Comments
Please Log in to read all comments and write one